banner 728x250
Syiar  

Paylater Dalam Islam

banner 120x600
banner 468x60

INFOUMAT.COM__ Paylater adalah suatu metode pembayaran yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan transaksi dan membayarnya di kemudian hari. Sistem pembayaran paylater sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Kita lebih mengenal sistem paylater dengan sistem kredit.

Sistem pembayaran paylater ini semakin populer di kalangan masyarakat karena kemudahannya dalam berbagai transaksi. Apalagi dengan banyaknya promo dan cashback yang diberikan oleh penyedia layanan paylater. Tentu semua orang suka dengan promo dan cashback, bukan?

Baca Juga : Doa Ketika Mendengar Bersin

Selain karena promo, memang pembayaran dengan paylater membuat masyarakat bisa mendapatkan barang yang mereka butuhkan pada hari-hari tua (alias pada hari-hari sebelum gajian, di mana dana dalam rekening mulai menipis). Bagaimana sudut pandang Islam terhadap paylater ?

Paylater adalah kartu kredit online. Di dalam produk ini ada kecenderungan berlaku sebagai transaksi ribawi, sebagaimana diungkap pada tulisan terdahulu. Terjadinya praktik ribawi akan tampak kuat apabila cara pandang kita terhadap produk tersebut dibangun di atas landasan akad qardh (utang-piutang) dan akad jual beli secara tempo atau kredit.

Berdasarkan akad qardh, maka seolah terjadi transaksi antara pihak penerbit paylater dengan konsumennya: “saya akan hutangi kamu dengan syarat kamu harus mengembalikan utang tersebut dengan tambahan (ziyadah) sebesar 10% yang diangsur selama 3 bulan”. Alhasil tambahan itu merupakan riba qardhy.

Baca Juga : Dalil Membaca surat Yasin Malam Jumat

Sementara itu, berdasarkan akad jual beli tempo dan kredit, maka riba bisa terjadi apabila berlangsung pola akad semacam ini: “saya jual barang yang kamu butuhkan ini ke kamu dengan syarat kamu harus memberi tambahan pada harga pokoknya sebagai labaku. Setiap bulannya kamu harus mencicil sebesar harga pokok, ditambah bunga sebesar 2% dan diangsur selama 3 bulan. Apabila terjadi keterlambatan cicilan, kamu harus membayar 2 kali lipat dari bunga itu yaitu 4% per bulannya”. Nah, akad sebagaimana di maksud di atas, adalah termasuk akad riba al-yad bila memakai akad jual beli tempo (bai’ bi al-ajal), dan riba al-nasiah apabila menggunakan akad jual beli kredit (bai’ taqsith).

Permasalahannya, adalah:

1. Hukum jual beli secara online adalah boleh dan sah selama terpenuhi syarat dan rukunnya

2. Era sekarang adalah era revolusi digital. Hampir seluruh produk dipasarkan dalam suatu marketplace dan hanya bisa diakses lewat digital

3. Hukum utang piutang dan memberlakukan produk pembiayaan (talangan) adalah boleh selagi tidak menerjang larangan menjalankan praktik riba.

Baca Juga : Apakah Amalah yang lebih Utama dari Pada Haji dan Umrah

Tiga hal di atas, merupakan sebuah keniscayaan. Oleh karena itu dibutuhkan solusi agar keluar dari akad yang dilarang. Salah satu solusi yang memungkinkan untuk menjalankan paylater, adalah apabila memasukkan akad al-wakalah fi al-murabahah li al-amiri bi al-syira, atau yang biasa diringkas sebagai akad al-wakalah fi al-murabahah. Bagaimana gambaran dari akad ini? Simak penjelasan berikut!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *