banner 728x250
Syiar  

Fenomena Pengemis Online di Tiktok Menurut Pandangan Hukum Islam

banner 120x600
banner 468x60

INFOUMAT.COM__ Fenomena pengemis online mandi lumpur di TikTok menggemparkan ranah media sosial. Beberapa warganet mengatakan, ini adalah tren gaya baru yang digunakan untuk ‘ngemis’. Dengan menyiarkan secara langsung aksi ‘ngemis’ online tersebut, pembuat konten mendulang cuan dengan menerima berbagai gift atau hadiah dari penonton di TikTok. Tercatat sebagian orang yang mengaku sebagai konten kreator meraih keuntungan material dengan melakukan siaran langsung di TikTok dengan melakukan berbagai kegiatan ekstrem atau tak wajar.

Baca Juga : Sabar Dalam Al Quran

Diketahui, ada banyak gift yang bisa diberikan pengguna ke pembuat konten. Salah satu gift di platform milik Bytedance ini adalah TikTok Universe. Selain TikTok Universe, penonton juga dapat memberikan apresiasi dalam bentuk reaksi, bunga, kembang api, dan lainnya. Ada juga hadiah berupa Singa, Yacht, Mahkota Berlian, Mobil Balap, dan masih banyak lainnya.

Seluruh gift dapat dibeli menggunakan koin TikTok yang dibeli menggunakan uang dunia nyata dimana 1 koin TikTok dihargai sekitar Rp 250. Sementara untuk harga gift TikTok Universe, pengguna dapat membelinya dengan 334999 koin atau dirupiahkan adalah sekitar Rp 8,242,000.

Baca Juga : Paylater dalam hukum Islam

Beberapa konten, yang disoroti oleh masyarakat adalah live di TikTok dengan cara berendam di air hingga mandi lumpur. Bahkan, ada sejumlah konten kreator yang memanfaatkan orang tua mereka sendiri untuk melakukan aksi meminta-minta di TikTok.

Dalam hukum Islam, setidaknya perbuatan “mengemis online” di TikTok ini telah melanggar beberapa ajaran Islam, yaitu:

Pertama, Islam melarang pemeluknya untuk meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya unsur darurat ataupun adanya kebutuhan mendesak. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah:

قال رسول الله من سأل وعنده ما يغنيه فإنما يستكثر من النار

Artinya, “Rasulullah bersabda ‘Barang siapa yang meminta-minta sedangkan ia memiliki perkara yang mencukupinya maka ia sedang memperbanyak (bagian) dari api neraka,’” (HR Abu Dawud). Abu Hamid al-Ghazali memberikan tiga alasan terkait haramnya mengemis kepada manusia tanpa unsur darurat ataupun kebutuhan mendesak, yaitu:

Baca Juga : Doa Ketika Mendengar Orang Lain Bersin

  1. Mengemis menunjukkan keluh kesah atas kasih sayang yang telah Allah berikan. Dengan mengemis, seolah-olah kita ingin menunjukkan kepada manusia bahwa Allah tidak mencukupi hidup kita, Allah tidak memperhatikan kita. Padahal, kita telah diberikan kehidupan yang dicukupi oleh Allah. Sebagaimana seorang budak yang sengaja memakai pakaian yang lusuh seolah-olah tidak dirawat dan diperhatikan oleh tuannya. Tentu, hal ini adalah perbuatan yang membuat malu tuannya.
  2. Mengemis kepada sesama makhluk adalah perbuatan yang tidak pantas. Karena, setiap manusia adalah setara sebagai hamba Allah yang membutuhkan kasih sayang Allah. Seyogianya, seorang hamba hanya merendahkan martabatnya di hadapan Allah. Mengemis kasih sayang hanya kepada Allah adalah derajat mulia di sisi-Nya.
  3. Kebanyakan orang yang memberikan sedekah pada pengemis tidaklah dengan niat ikhlas. Sebagian orang terpaksa memberikan sedekah karena takut dianggap bakhil, sebagian yang lain memberikan sedekah karena rasa risih ataupun malu. Bahkan, sebagian yang lain memberikan sedekah dengan unsur pamer kekayaan. Oleh karena itu, sedekah yang diberikan tidaklah berkah bagi pengemis. (Abu Hamid al-Ghazali, Ihya ‘Ulumiddin [Beirut: Darul Ma’rifah, 2004] juz IV, halaman 210).

Kedua, Islam mengajarkan seorang muslim untuk menjaga harga diri serta martabatnya sebagai seorang hamba Allah. Seorang muslim telah dimuliakan Allah sebagai bagian dari umat terbaik dengan diutusnya nabi Muhammad sebagai sebaik-baiknya utusan Allah. Maka, sangat tidak pantas kita merendahkan martabat kita sebagai seorang muslim dengan “mengemis online” di TikTok.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah:

قال رسول الله لا ينبغي للمسلم أن يذل نفسه

Artinya, “Rasulullah bersabda ‘Tidak pantas bagi seorang muslim untuk merendahkan martabatnya,’” (HR Turmudzi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *